Senin, 19 Oktober 2009

Peran Seorang Apoteker


Dewasa ini hampir seluruh pembuatan obat diambil alih oleh industri farmasi dengan skala produksi yang sangat besar dan jaringan distribusi yang luas. Pergeseran dari bentuk racikan obat menjadi produksi skala besar itu membawa implikasi yang luas pada bentuk pelayanan farmasi (pharmaceutical care) yang harus diberikan kepada masyarakat. Pelayanan kefarmasian kepada masyarakat terutama dan umumnya berlangsung di apotek. Tujuan pokoknya adalah agar masyarakat mendapatkan obat yang bermutu baik dengan informasi yang selengkap-lengkapnya.

Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa apoteker sebagai peran sentral dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat belum melaksanakan dengan baik, bahkan dapat disebut kesenjangan ini terlalu lebar.

Data ini signifikan dengan kesimpulan yang didapat dalam berbagai forum internasional, baik forum WHO seperti Nairobi Conference, International Conference on Drug Regulatory Authorities (ICDRA) maupun forum profesi seperti World Conference on Clinical Pharmacology & Therepeutics, yang mengakui bahwa pelayanan informasi obat merupakan salah satu kebutuhan kritis yang saat ini belum dipenuhi.

Kesenjangan ini memberikan kesan dan citra yang kurang baik bagi profesi apoteker. Masyarakat tentunya merasa sekali kekuranghadiran apoteker dalam setiap melayani langsung kepada pasien. Di mata mereka, sosok apoteker semakin tidak jelas kedudukan spesifiknya. Dan dampak lanjutannya, sedikit banyak masyarakat akan meremehkan peran dan fungsi apoteker di apotek.

Hal tersebut menjadikan kita berpikir kembali mengenai peran seorang apoteker, mengingat peraturan baru yaitu PP Nomor 51 Tahun 2009 mengenai pekerjaan kefarmasian, dimana bila ditinjau bahwa seorang Apoteker hanya boleh memegang sertifikat SIK (industri) atau SIPA (rumah sakit dan apotek)

Selain itu diperhatikan pula mengenai kompetensi APoteker yang semakin ketat serta kejelasan tugas dan tanggung jawab antara seorang Apoteker dengan tenaga teknis kefarmasian, PSA, APA, dan apoteker pendamping.

Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar ke depannya kita tetap dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bisa menjalankan tugas kita sebagai seorang Apoteker yang berarah pada " patient oriented"